KULON PROGO, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial PR, 36 tahun di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi seusai melakukan pemerkosaan.
Pelaku nekat melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek, 64 tahun. PR menjalankan aksinya dengan modus menjadi pemburu kijang.
PR sempat buron sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh polisi dan kini telah dijebloskan ke tahanan di Polres Kulon Progo.
Aksi pemerkosaan pelaku dilakukan PR di rumah korban yang berdekatan dengan hutan di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono mengonfirmasi bahwa pelaku pemerkosaan kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelau sudah ditahan di ruran Polres Kulon Progo. Berkas perkara terkait perbuatan pelaku sudah diteliri jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Iptu Triyono pada jumpa pers yang dikutip Poskota pada Minggu, 26 Januari 2025.
Iptu Triyono mengatakan bahwa aksi itu bermula saat korban yang tinggal sendiri hendak tidur di rumahnya. Namun, terdengar suara pelaku dari luar rumah.
"Awalnya korban di dalam kamar tidur rumahnya untuk tidur, Tidak lama, mendengar suara laki-laki i luar rumah dan mengatakan 'jangan takut lek, saya mau mencari kijang'," katanya.
Baca Juga: Agus Pemuda Disabilitas di NTB Ungkap Kronologi Sebenarnya Usai Jadi Tersangka Pemerkosaan
Kemudian, sang nenek mengecek ke luar rumah dan mendapati PR yang meminta korban untuk tidak panik karena ia hanya ingin berburu kijang saja.
Akhirnya, korban kembali ke dalam rumah dan akan melanjutkan tidurnya. Namun, saat masuk, PR justru diam-diam ikut ke dalam rumah dan melakukan aksinya.
Dikatakan bahwa pelaku sempat mejcekik leher dan mulut korban dipaksa dibuka untuk dicekoki minuman keras yang telah dibawa PR.
"Tiba-tiba pelaku sudah di dalam kamar tidur korban. Saat korban di atas kamar tidur, pelaku langsung mencekik korban serta berusaha membuka mulut korban upaya memasukkan minuman beralkohol jenis cukrik," ucapnya.
Baca Juga: Pemuda Disabilitas Asal NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Netizen: Gak Masuk Logika
Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Nenek tersebut berusaha melawan dan berteriak minta tolong tetapi tidak berhasil.
Seusai melakukan pemerkosaan, pelaku pergi dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut ke kakaknya dan melaporkannya ke polisi.
Dikatakan bahwa pelaku sebelumnya telah meminum minuman keras dan dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, PR terancam trjerat Paal 6 huruf UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, subsider 285 KUHP tentang pidana pemerkosaan.