Hotman Paris Turun Tangan Bantu Pemuda Disabilitas Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan

Minggu 01 Des 2024, 09:18 WIB
Hotman Paris. (Instagram @hotmanparisofficial)

Hotman Paris. (Instagram @hotmanparisofficial)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi menarik perhatian pengacara nyentrik, Hotman Paris.

Hotman tertarik dengan kasusnya lantaran tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan, Iwas alias Agus buntung, 22 tahun dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Hotman pun mengaku bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. "Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial, dikutip Poskota, Minggu 1 Desember 2024.

Hotman menilai penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Bahkan untuk menjalani keseharian dikatakan Hotman, Agus memerlukan bantuan oranglain.

"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," paparnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan. 

"Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.

Dalam kasus tersebut dikatakan Pujawati, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya merupakan Mahasiswi di Kota Mataram.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal. 

Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Sementara itu, Agus membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Hal ini karena kondisi fisiknya pun sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari memerlukan bantuan oranglain. 

Berita Terkait

News Update