POSKOTA.CO.ID - Begini syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Menfaat (KPM) untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 cair ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan dana bansos PKH 2025 diprediksi akan diberikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dikutip dari akun Youtube Gania Vlog, KPM diharapkan untuk bersiap menerima dana bansos PKH 2025 yang masuk ke Rekening KKS.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adanya penyaluran bansos PKH membuat KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan hingga pendidikan selama satu tahun.
Penyaluran bansos PKH pada tahun 2025 melalui Rekening KKS diprediksi akan diberikan terbagi menjadi enam tahapan, mengutip dari akun Youtube Gania Vlog.
Baca Juga: Segini Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2025 dari Semua Kategori! Simak Nominalnya
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:
- Tahap pertama: Januari dan Februari 2025.
- Tahap kedua: Maret dan April 2025.
- Tahap ketiga: Mei dan Juni 2025.
- Tahap keempat: Juli dan Agustus 2025.
- Tahap kelima: September dan Oktober 2025.
- Tahap keenam: November dan Desember 2025.
Setiap kategori KPM juga mendapat nominal dana bansos PKH 2025 yang berbeda sesuai kategori.
Nominal Bansos PKH 2025
Berikut nominal bansos PKH 2025:
- Ibu hamil atau nifas: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (lansia): Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Kriteria
Tentunya setiap KPM harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah untuk menerima bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Mengutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, berikut syarat penerima bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
- Terdaftar di DTKS.
- Termasuk keluarga miskin dan rentan.
- Penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
- Tidak menerima bantuan lain seperti, BLT, UMKM atau Kartu Prakerja.
Bagi KPM yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2025, bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui tiga cara dari pemerintah.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2025:
1. Lewat SIKS-NG Pendamping Sosial
- Operator atau pendamping membuka situs siks.kemensos.go.id.
- Operator harus login akun menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
- Setelah login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi data penerima bansos.
- Kemudian, operator akan memasukkan NIK KTP warga di kolom pencarian.
- Klik "Cari".
- Setelah itu, akan muncul data apakah warga yang bersangkutan termasuk penerima bantuan atau bukan.
2. Lewat Situs Cek Bansos Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos".
- Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Setelah itu, akan muncul data apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
3. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Registrasi jika belum memiliki akun, lalu login jika sudah memiliki akun.
- Setelah login, pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui status penerima bantuan.
Sekian informasi terkait syarat yang harus dimiliki untuk menerima dana bansos PKH 2025.