POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satu program yang ditunggu-tunggu adalah, penyaluran dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Salah satu bidikan dari Bansos ini, adalah siswa SMA/Sederajat. Mereka yang sudah terdaftar mendapatkan bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahapnya.
Bantuan ini dirancang khusus untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu, agar memiliki akses lebih baik ke layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam proses pengecekan penerima bantuan, masyarakat dapat menggunakan NIK yang tercantum pada E-KTP mereka.
Dengan sistem berbasis data ini, calon penerima dapat segera mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat ini, atau tidak.
Langkah ini diharapkan bisa mengurangi risiko kesalahan ataupun penyalahgunaan, khususnya dalam pendistribusian bantuan.
Masyarakat yang memenuhi syarat dihimbau untuk segera memeriksa status penerimaan mereka.
Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PKH 2025 Segera Cair! Cek Jadwal dan Syarat-Syarat Penerimanya
Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan pemerintah, ataupun melalui aplikasi Cek Bansos.
Pastikan informasi yang diinputkan sesuai dan akurat agar data penerima bantuan dapat diverifikasi dengan cepat dan tepat.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan hak Anda, dan pastikan manfaatkan bantuan yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Jika merunut pada jadwal sebelumnya, penyaluran bansos PKH ini kerap disalurkan empat tahapan dalam setiap tahunnya.
Berikut ini jadwal penyaluran Bansos PKH berdasarkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahap I: Januari-Maret
Tahap II: April-Juni
Tahap III: Juli-September
Tahap IV: Oktober-Desember
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di 2025, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Namun sebelumnya, pastikan koneksi internet di ponsel Anda stabil agar proses pengecekan tidak terkendala.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PKH 2025 Segera Cair! Cek Jadwal dan Syarat-Syarat Penerimanya
Karena Bansos PKH ini merupakan bantuan bersyarat, berikut ini kriteria penerima yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya bantuan sosial PKH 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Pastikan Anda memanfaatkan kemudahan pengecekan menggunakan NIK E-KTP untuk memastikan hak Anda. Jangan lupa untuk mengikuti informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan prosedur penyaluran bantuan ini.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.