Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2025, Penjelasan Lengkap Berdasarkan Peraturan Terbaru

Minggu 26 Jan 2025, 13:04 WIB
Besaran dan tunjangan PPPK 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

Besaran dan tunjangan PPPK 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

Gaji bersih untuk guru lajang dengan gaji bruto IDR 3,775,076 setelah potongan menjadi IDR 3,567,791.

Seorang guru yang sudah menikah dan memiliki satu anak dapat menerima gaji bersih sekitar IDR 4,463,200, sedangkan yang memiliki dua anak bisa mendapatkan IDR 4,229,000.

Menjadi guru P3K di tahun 2025 menawarkan peluang yang menarik dengan gaji yang kompetitif dan tunjangan yang bermanfaat.

Penting bagi calon guru untuk memahami struktur gaji dan tunjangan yang akan diterima agar dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.

Berita Terkait
News Update