Jumlah Pelamar PPPK 2024 Mencapai 1,6 Juta: Pemerintah Fokus Angkat Tenaga Honorer

Jumat 24 Jan 2025, 18:55 WIB
PPPK 2024 mencatat 1,6 juta pelamar tenaga honorer untuk seleksi tahap pertama dan kedua (Sumber: Pinterest)

PPPK 2024 mencatat 1,6 juta pelamar tenaga honorer untuk seleksi tahap pertama dan kedua (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah merilis data terbaru terkait jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 1.608.743 tenaga honorer telah mendaftar pada tahap pertama maupun tahap kedua seleksi PPPK tahun ini.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah tenaga honorer sekaligus memastikan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Main Game Penghasil Uang Ini Bisa Bikin Kamu Dapat Saldo DANA Gratis!

Sebaran Jumlah Pelamar PPPK 2024

Dari total jumlah pelamar, 1.568.614 orang tercatat mendaftar pada seleksi PPPK tahap pertama. Sementara itu, pada seleksi tahap kedua, sebanyak 116.498 orang ikut serta.

Data ini menunjukkan tingginya antusiasme tenaga honorer untuk memperoleh status yang lebih pasti dalam sistem kepegawaian negara.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah, tenaga honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, tergantung pada kebutuhan instansi dan kriteria masing-masing pelamar.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Tenaga Honorer

PPPK paruh waktu merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi isu penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN, tetapi juga untuk:

  1. Mengoptimalkan kebutuhan ASN: Dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan layanan publik.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: PPPK paruh waktu diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
  3. Efisiensi anggaran: Dalam situasi jumlah pelamar yang melebihi formasi, pemerintah dapat mengalokasikan tenaga paruh waktu secara efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua pelamar dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, tenaga honorer yang memenuhi beberapa kriteria berikut berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

  1. Pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seleksi administrasi PPPK tahap pertama.
  2. Pelamar TMS seleksi administrasi CPNS.
  3. Tenaga honorer yang belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi tahap pertama PPPK maupun CPNS.

Kebijakan ini menjadi solusi atas tingginya jumlah pelamar yang melebihi formasi yang tersedia. Dengan demikian, pemerintah dapat menata ulang kebutuhan pegawai secara lebih terarah dan transparan.

Manfaat PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Honorer

Berita Terkait
News Update