POSKOTA.CO.ID - Hasil seleksi CPNS 2024 telah diumumkan dan bagi para pelamar PPPK lulusan S1 bisa cek besaran gajinya berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di lembaga pemerintah dalam masa waktu tertentu.
Artinya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pegawai tetap, PPPK ini ditugaskan dengan sistem kontrak pada masa jabatan tertentu.
Biasanya masa kerja pertama bagi PPPK diberikan kontrak selama 5 tahun dan nantinya bisa melakukan perpanjangan setelah periodenya habis.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN
Sementara untuk penghasilan, bagi PPPK ini juga memiliki perbedaan dengan PNS dimana tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Lantas berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh PPPK di tahun 2025 ini? Cek selengkapnya di bawah.
Cek Besaran Gaji PPPK Lulusan S1
Pemerintah membuka lowongan PPPK untuk berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari tingkat SMA/SMK sederajat, D3, D4, S1, S2, dan S3.
Adapun untuk pelamar lulusan S1 yang berhasil lolos PPPK nantinya akan digaji sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Diantaranya golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian nantinya ditetapkan berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, dan mengisi golongan V hingga XI.