Bantuan RST Jadi Salah Satu Kepedulian Pemerintah untuk Masyarakat di 2025, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

Minggu 26 Jan 2025, 20:07 WIB
Ilustrasi pemberian bansos RST kepada penerima manfaat (Pinterest/@jasabangunrumah)

Ilustrasi pemberian bansos RST kepada penerima manfaat (Pinterest/@jasabangunrumah)

Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi adalah:

  1. Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
  2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
  3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan keramik dalam kondisi rusak.
  4. Tidak memiliki tempat mandi cuci dan buang air atau memiliki namun tidak layak.
  5. Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025, Online Lewat HP

Syarat Penerima Program RST

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH adalah:

  1. Harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
  2. Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.
  3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nala lain/nama lain surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
  4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Baca Juga: Rekening BRI dengan NIK e-KTP Atas Nama Anda Terekam Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Wilayah Pencairannya

Itulah informasi mengenai program RST yang menjadi salah satu bantuan yang disalurkan oleh pemerintah di 2025. Semoga bermanfaat.

Anda bisa buka situs website atau media sosial Kemensos RI untuk mendapatkan informasi terkait bansos dan portal berita Poskota yang update setiap hari.

Berita Terkait
News Update