POSKOTA.CO.ID - Berikut ini adalah daftar Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berpotensi mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Pemerintah terus berkomitmen guna mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program-program bantuan sosial yang terarah dan tepat sasaran.
Data ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat, khususnya bagi yang ingin mengetahui siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Program PKH dan BPNT dirancang untuk membantu kelompok masyarakat miskin dan rentan, terutama keluarga dengan anak-anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Selain memberikan bantuan berupa uang tunai dan pangan, program ini juga bertujuan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan gizi masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan para keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar menerinya, dapat lebih mandiri dan produktif dalam jangka panjang.
Biasanya, proses seleksi calon KPM dilakukan secara transparan dan berbasis data yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, status keluarga, dan kebutuhan khusus menjadi kriteria utama dalam penentuan penerima manfaat.
Baca Juga: Apakah NIK E-KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025? Seperti Ini Cara Mengetahuinya
Jika Anda belum mendapatkan manfaat dari Program pemerintah ini, pastikan sudah memenuhi syarat dan kriterianya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat dan kriterianya, kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari program pemerintah ini semakin terbuka.
Namun ada hal yang perlu dicatat. Meskipun Anda sudah terdaftar di DTKS, belum tentu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk program bansos tertentu.
Biasanya, anggaran untuk program bansos terbatas. Pemerintah akan memprioritaskan bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan berdasarkan data yang ada.
Sehingga dengan seperti itu, bagi yang sudah terdata di DTKS dan memenuhi persyaratan biasanya akan masuk daftar tunggu.
Setiap KPM yang sudah terdaftar penerima manfaat dari bansos PKH ini, akan menerima saldo yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Sementara itu, untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT di 2025 ini akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali sehingga KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
Baca Juga: Ibu Hamil dengan Kriteria Ini Bisa Daftar Bansos PKH, Simak Caranya
Tapi ada juga daerah yang menyalurkannya per tiga bulan sekali, sehingga KPM menerima Rp600.000 per tahapnnya.
BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan khusus dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjsama dengan pemerintah.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.