Sekarang Bagian Anda! Begini Cara Mengajukan Calon KPM Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Syarat dan Kriterianya.

Sabtu 25 Jan 2025, 12:04 WIB
Penuhi syarat dan kriterianya agar bisa berpotensi mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Penuhi syarat dan kriterianya agar bisa berpotensi mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, maupun pangan.

Agar tepat sasaran, pemerintah sudah menetapkan sejumlah kriteria dan mekanisme pengajuan yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Untuk mengajukan diri sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT, memerlukan pemahaman tentang prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Apakah NIK E-KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025? Seperti Ini Cara Mengetahuinya

Setiap keluarga yang ingin menerima manfaat, harus memenuhi persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, program ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta bisa meningkatkan kualitas hidup mereka.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari program tersebut, penting untuk mengetahui syarat dan cara pengajuan dengan jelas.

Tidak hanya itu, Anda juga harus memastikan bahwa data Anda telah terverifikasi dengan benar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pastikan Sudah Penuhi Syaratnya! Begini Cek Penerima Bansos PKH 2025 Dengan Menggunakan NIK E-KTP Anda

Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah, kriteria, dan persyaratan yang perlu Anda siapkan agar peluang menjadi penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025 semakin terbuka lebar.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Berita Terkait
News Update