Ibu Hamil dengan Kriteria Ini Bisa Daftar Bansos PKH, Simak Caranya

Jumat 24 Jan 2025, 22:59 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas penyaluran bansos PKH sedang menyerahkan kartu merah putih/KKS kepada seorang penerima manfaat. (Instagram/@sosialp3agk)

Ilustrasi - Seorang petugas penyaluran bansos PKH sedang menyerahkan kartu merah putih/KKS kepada seorang penerima manfaat. (Instagram/@sosialp3agk)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

PKH memberikan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tigabula sekali kepada ibu hamil dari kalurag tidak mampu, selain dalam kondisi pra sejahtera kriteria di bawah ini juga harus dipenuhi.

Jika Anda adalah ibu hamil yang membutuhkan bantuan, berikut adalah informasi lengkap tentang cara mendaftar bansos PKH.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Tahap Pertama Akan Dapat Saldo Dana Bantuan Pemerintah

Kriteria Ibu Hamil yang Bisa Mendaftar Bansos PKH

Untuk bisa menerima bantuan dari PKH, ibu hamil harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Ibu hamil harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam data kesejhateraan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bertentangan dengan PKH seperti BLT DD

Cara Daftar Bansos PKH untuk Ibu Hamil

Untuk mendaftar bansos PKH, ibu hamil bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana Bansos BPNT akan Dicairkan Kembali pada 2025 ini Melalui KKS Para KPM, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

1. Pendaftaran Melalui Aplikasi

Pendaftaran kedua program bansos ini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah, yaitu aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan install aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Setelah aplikasi terpasang, buka dan pilih menu "Cek Penerima Bansos."
  • Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK KTP, nama lengkap, dan alamat.

Aplikasi akan memverifikasi data dan menginformasikan apakah nama tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial atau tidak.

Jika terdaftar, ibu hamil akan mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi mengenai jumlah bantuan yang akan diterima serta cara pencairannya.

2. Pendaftaran Melalui Kelurahan

Selain melalui aplikasi, pendaftaran bansos juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kelurahan setempat.

Berita Terkait

Pencairan Bansos PKH 2025 dan Cara Ceknya

Jumat 24 Jan 2025, 20:42 WIB
undefined
News Update