Bansos PKH Rp750.000! Selamat Bagi KPM Terpilih di DTKS Kategori Ini Terima Dana Bantuan dari Kemensos Pencairan 2025

Jumat 24 Jan 2025, 23:30 WIB
Dana bansos PKH ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Rp750.000 bagi KPM yang terpilih di DTKS. (Canva)

Dana bansos PKH ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Rp750.000 bagi KPM yang terpilih di DTKS. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori PKH ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima kembali bansos dari Kemensos RI di tahun 2025.

Bansos PKH dua diantaranya yang disebutkan diatas tadi kembali menerima penyaluran dana bantuan sebesar Rp750.000 tahap 1.

Perlu diketahui bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan salah satu jenis bantuan sosial berbentuk uang tunai yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp750.000 Tengah Proses Pencairan, Cek Nama-Nama Penerimanya di Sini!

Bansos PKH ini ada 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dua diantaranya adalah kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun di tahun 2025 yang akan menerima kembali bantuan sosial tersebut.

Informasi ini secara resmi dilansir dari Instagram Kemensos RI menyebutkan program bansos PKH akan disalurkan kembali di tahun 2025 kepada para KPM atau warga yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Para KPM yang sebelumnya sudah terdata di DTKS akan menerima kembali bantuan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Kriteria Penerima dan Besaran Dana Bansos PKH 2025, Simak Informasinya di Sini

Bansos PKH ini rencananya akan segera dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)

Salah satu bansos yang akan dilanjutkan proses penyaluran di tahun 2025 ini adalah program bansos PKH. Contohnya kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp750.000.

Jika dilihat dari tahun  sebelumnya, proses pencairan bansos PKH ini dilakukan melalui rekening Himbara dan PT Pos.

Berita Terkait
News Update