Bansos PKH hingga Rp750.000 Tengah Proses Pencairan, Cek Nama-Nama Penerimanya di Sini!

Jumat 24 Jan 2025, 22:46 WIB
Proses pencairan bansos PKH tengah dimulai, nama-nama ini berhakk terima bantuan. (Sumber: Poskota/Shandra)

Proses pencairan bansos PKH tengah dimulai, nama-nama ini berhakk terima bantuan. (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sedang dalam proses administrasi, dan keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan hingga Rp750.000 per tahap.

Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki salah satu atau lebih dari 8 komponen, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia, atau penyandang disabilitas.

Besaran dana yang didapatkan berbeda-beda tergantung komponen. Pada 2025 pencairan akan dilakukan tiga bulan sekali.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP 2024 Rp1.800.000 Cair ke Rekening Milik Peserta Didik Terdaftar Ini, Cek Informasinya

Cara Cek Nama atau Daftar Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Anda bisa melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

Melalui Situs Cek Bansos

Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Di situs ini, Anda bisa memasukkan data diri Anda untuk memverifikasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos juga dapat diunduh dan digunakan untuk memeriksa nama penerima bansos di daerah Anda.

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melihat daftar penerima bantuan lainnya di wilayah sekitar.

Baca Juga: Bansos KJP PLus Kembali Dicairkan untuk Siswa, Penuhi Syarat Terima Berikut!

Untuk menggunakannya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan mendaftarkan NIK e-KTP dan data resmi lainnya.

Nama-nama penerima manfaat bisa dilihat pada menu Tanggapan Kelayakan, Anda juga bisa mengecek secara langsung apakah seseorang sebagai penerima bansos melalui menu Cek Bansos.

Proses Pencairan yang Sedang Berlangsung

Berita Terkait

Pencairan Bansos PKH 2025 dan Cara Ceknya

Jumat 24 Jan 2025, 20:42 WIB
undefined
News Update