Bansos KJP PLus Kembali Dicairkan untuk Siswa, Penuhi Syarat Terima Berikut!

Kamis 23 Jan 2025, 17:58 WIB
Program Kartu Jakarta Pintar Plus 2025. (Sumber: KJP Plus)

Program Kartu Jakarta Pintar Plus 2025. (Sumber: KJP Plus)

POSKOTA.CO.ID - Siswa usia sekolah yang berhak menerima bantuan bersiap menerima penyaluran dana bansos khusus wilayah DKI Jakarta yaitu KJP Plus.

Program Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa sekolah.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada anak-anak dari keluarga penerima manfaat yang masih usia sekolah.

KJP Plus menyalurkan dana bantuannya melalui kartu khusus yang bisa digunakan siswa penerima untuk membeli kebutuhan pendidikannya.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Dilakukan, Intip Prediksi Penyaluran dan Tips Penting untuk KPM di Sini!

Mengutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, kembali mengaktifkan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus sebelumnya.

Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan sosial khusus untuk siswa ini.

Ketua Komisi E memastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.

Syarat Penerima Bansos KJP Plus 2025

Baca Juga: Daftar KPM Bansos BPNT Januari 2025 Bisa Dilihat Lewat Hp, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini

Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus 2025 yang berhak mendapatkan bantuannya harus memenuhi

1. Berusia 6 hingga 21 tahun

Berita Terkait
News Update