Setelah memilih menu penarikan tunai, Anda akan diminta untuk memasukkan jumlah uang yang ingin Anda tarik. Sesuaikan nominalnya dengan jumlah dana bansos yang ingin dicairkan.
g. Ambil Uang Tunai
Setelah proses verifikasi selesai, mesin ATM akan mengeluarkan uang sesuai dengan jumlah yang Anda masukkan. Ambil uang tunai tersebut dengan hati-hati.
h. Ambil Kartu KKS
Jangan lupa untuk mengambil kembali kartu KKS Merah Putih Anda setelah transaksi selesai. Pastikan untuk memeriksa semua barang yang Anda ambil agar tidak ada yang tertinggal.
2. Cara Cairkan Saldo di Agen Bank
Jika Anda tidak memiliki akses ke mesin ATM atau lebih memilih transaksi langsung melalui agen bank, berikut langkah-langkah untuk mencairkannya.
a. Temukan Agen Bank Terdekat
Carilah agen bank yang bekerja sama dengan Bank BRI dan memiliki fasilitas pencairan dana bansos. Agen bank ini biasanya terletak di lokasi strategis yang mudah dijangkau.
b. Kunjungi Agen Bank
Kunjungi agen bank tersebut dengan membawa kartu KKS Merah Putih dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai identitas diri.
c. Serahkan Kartu KKS dan Identitas
Berikan Kartu KKS Merah Putih beserta KTP Anda kepada petugas agen bank. Petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Anda adalah penerima bansos yang sah.
d. Masukkan PIN KKS
Setelah verifikasi, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN KKS pada perangkat yang disediakan oleh agen bank. PIN ini diperlukan untuk memverifikasi dan mengamankan transaksi Anda.
e. Terima Uang Tunai
Setelah proses verifikasi selesai, petugas agen bank akan menyerahkan uang tunai sesuai dengan jumlah yang ingin Anda cairkan. Pastikan jumlahnya sesuai dengan saldo yang tertera pada kartu KKS Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mencairkan susulan saldo dana bansos Rp800.000 dari subsidi PKH yang telah disalurkan melalui rekening BRI.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.