POSKOTA.CO.ID - Kabar pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 terus berseliweran karena subsidi dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini merupakan sangat dinantikan sejumlah keluarga di Tanah Air.
Melansir kanal YouTube Instagram Kemensos RI, @kemensosri pada Jumat, 24 Januari 2025, pemerintah telah mengumumkan bahwa Bansos PKH 2025 segera dicairkan 3 bulan sekali.
Subsidi berupa uang tunai tersebut akan dicairkan ke rekening beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari bank Himbara.
Bagi yang belum memilikinya, tentu bisa mengambil bantuan di kantor Pos Indonesia apabila belum menerima surat pencairan dari masing-masing pendamping sosial.
Baca Juga: Bansos KJP PLus Kembali Dicairkan untuk Siswa, Penuhi Syarat Terima Berikut!
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, Anda dapat meraih saldo dana Bansos PKH 2025 apabila nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP), hingga Kartu Keluarga terdaftar di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Akun SIKS-NG hanya dimiliki oleh supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota, operator desa atau kelurahan, dan pemdamping sosial. Silakan bertanya ke pihak bersangkutan soal keterangan penerima.
Lantas, apa saja kriteria agar Anda terdaftar sebagi penerima Bansos PKH di SIKS-NG dan kapan bantuan tersebut dicairkan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025
Tidak semua pemilik NIK eKTP dapat terdaftar di SIKS-NG, mengingat bansos PKH hanya dicairkan untuk keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Alat Alat Penerima Bansos, Ini 5 Manfaat Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera!
Namun tidak semua yang tercabtum di DTKS juga dapat menerima bantuan karena pemerintah akan menentukan KPM sesuai dengan kriteria layak penerima Bansos sehingga muncul di menu Final Closing pada SIKS-NG.