Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diera Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. (Sumber: Dok Sekretariat Kabinet)

Nasional

Terseret Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz

Kamis 23 Jan 2025, 10:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diera Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz pada Rabu hingga Kamis dini hari, 23 Januari 2025. Diduga Djan Faridz terseret kasus buronan Harun Masiku.

Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik KPK membawa tiga koper besar barang bukti yang kemudian akan diteliti. Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Penggeladahan tersebut dimulai sejak Rabu malam, 22 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib. Para penyidik KPK tersebut menggunakan sedikitnya 8 kendaraan jenis SUV berwarna hitam.

"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga: KPK Bantah Internalnya Bocorkan OTT Harun Masiku

Dikatakan Tessa dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut. Dirinya pun belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF. "Nani kalau datanya sudah kumplit kami akan rilis," terangnya. 

Pengungkapan kasus yang menjerat Harun berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Pada operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya buron sejak 2020 serta masih dalam pencarian sampai saat ini.

Sementara pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Kedua tersangka baru tersebut diantaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).


Tags:
Kasus Harun MasikuKPKMantan Dewan Pertimbangan PresidenDjan Faridz

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor