Kopi Pagi: Pilgub Masa Depan

Kamis 23 Jan 2025, 08:02 WIB
Kopi Pagi: Pilgub Masa Depan (Sumber: Poskota)

Kopi Pagi: Pilgub Masa Depan (Sumber: Poskota)

Di sisi lain mencuat kekhawatiran akan adanya sentralistik kekuasaan, mengingat terdapat faktor determinan dari parpol untuk menentukan kepala daerah yang dikehendaki. Lazimnya keputusan DPP yang menjadi acuan dalam menentukan kandidat kepala daerah oleh kader partainya di daerah.

Ini aspirasi yang hendaknya menjadi pertimbangan dalam merumuskan undang – undang sistem pilkada, yang juga tak lepas dari upaya melindungi hak otonomi daerah.

Itulah sebabnya mencuat kehendak, termasuk dari kalangan DPR pemilihan bupati dan wali kota tetap dipertahankan untuk dipilih secara langsung, sedangkan pemilihan gubernur (pilgub) oleh DPRD Provinsi.

Dari asas otonomi daerah, pilkada merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik. Artinya daerah punya otonomi memilih sendiri kepala daerahnya.

Hanya saja, dalam design kebijakan desentralisasi negeri kita, otonomi daerah itu sejatinya ada pada pemerintahan Kabupaten/Kota. Provinsi merupakan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ada yang menyebutkan berfungsi sebagai koordinator di wilayah dimaksud.

Maknanya gubernur merangkap dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala daerah dan juga wakil pemerintah pusat di daerah.

Ada juga alasan ideologis, jika otonomi berada di provinsi dikhawatirkan akan mengarah kepada federalisme, yang akan bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dengan begitu, adanya wacana gubernur dipilih oleh DPRD bukan semata efisiensi anggaran,tetapi terdapat makna lain seperti disebutkan tadi.

Yang hendak saya sampaikan, apa pun bentuk aspirasi rakyat perlu diserap karena semuanya bertujuan demi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara.

Disadari, pilkada melalui DPRD, memang belum menjamin sepenuhnya hilangnya politik transaksi, tetapi setidaknya menekan mahalnya biaya politik yang berarti upaya mencegah perilaku korupsi. Disamping mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Tetapi apa pun alasannya, kembali kepada pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan dalam membentuk undang – undang, termasuk adanya desakan merevisi paket undang – undang politik yang belakangan kian mencuat.(Azisoko).

Berita Terkait

Kopi Pagi: Awali dengan Senyuman

Kamis 02 Jan 2025, 07:59 WIB
undefined

Kopi Pagi: Membangun Kepercayaan Baru

Kamis 09 Jan 2025, 08:02 WIB
undefined

Kopi Pagi: Pileg Masa Depan

Senin 13 Jan 2025, 08:02 WIB
undefined

Kopi Pagi: Menyoal Sistem Pemilu  

Kamis 16 Jan 2025, 08:03 WIB
undefined

Kopi Pagi: Reformasi Pilkada

Senin 20 Jan 2025, 07:58 WIB
undefined
News Update