Ada dua cara utama yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, yaitu:
Jika Anda ingin melakukan pengajuan sebagai KPM baru dengan cara online dengan mengunduh aplikasi, berikut ini caranya.
- Silahkahkan Anda Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang sudah tersedia di Play Store.
- Jika sudah, silahkan Anda buka aplikasi, dengan dilanjutkan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai registrasi.
- Lanjutkan dengan memasukkan data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP dan KK.
- Selanjutnya silahkan Anda mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti identitas.
- Jika sudah, seilahkan Klik “Buat Akun Baru” setelah data diisi dan diunggah dengan benar.
- Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah proses verifikasi selesai, silahkan Anda kembali buka aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Lengkapi data sesuai petunjuk.
- Jangan lupa, tentukan jenis bantuan sosial yang Anda ingin diajukan (PKH atau BPNT)
- Data yang Anda ajukan akan dilakukan verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh Kemensos RI.
Namun jika Anda tidak memiliki teknologi untuk mendukung proses pendaftaran secara online, bisa mengajukan secara offline tanpa harus install aplikasi.
- Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan
- KTP asli dan fotocopinya
- KK asli dan fotocopinya
- Silahkan kunjungi Kantor Desa/Kelurahan dimana Anda tinggal
- Utarakan maksud nya, dengan menjelaskan ingin mendapatkan sebagai calon KPM penerima Bansos
- Validasi Data
- Jika semua data yang diperlukan sudah diberikan, maka petugas akan melakukan validasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika ternyata Anda belum terdaftar di DTKS, biasanya petugas akan membantu untuk memasukan datanya.
- Survei Lapangan
- Jika semua data yang Anda ajukan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan, tahapan selanjutnya akan dilakukan survei atau peninjauan langsung ke rumah calon KPM.
- Proses Tahap Akhir
- Hasil seleksi calon penerima bansos akan disampaikan dalam musyawarah desa/kelurahan. Jika Anda lolos, nama Anda akan tercantum dalam daftar penerima bantuan.
Baca Juga: Cek di Sini Jadwal dan Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Penting untuk dicatat. Meskipun Anda sudah tercatat di DTKS tidak otomatis akan langsung mendapatkan bantuan.
Biasanya, jumlah penerima bansos setiap tahunnya terbatas karena keterbatasan anggaran.
Meski Anda memenuhi syarat, namun jika kuota penerima sudah terpenuhi, maka Anda harus menunggu kesempatan berikutnya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.