Cara Pengajuan KPM Baru untuk Bansos PKH dan BPNT 2025 Tanpa Instal Aplikasi

Kamis 23 Jan 2025, 11:49 WIB
Ajukan calon KPM baru penerima Bansos PKH atau BPNT 2025 tanpa aplikasi. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Ajukan calon KPM baru penerima Bansos PKH atau BPNT 2025 tanpa aplikasi. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)!

Kini, para calon keluarga penerima manfaat (KPM) tidak perlu repot-repot menginstal aplikasi tambahan untuk melakukan pendaftaran.

Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang sudah disediakan pemerintah, atau datang langsung ke kantor kelurahan/desa.

Pada tahun 2025, proses pengajuan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) semakin mudah tanpa harus mengunduh aplikasi khusus.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Dilakukan, Intip Prediksi Penyaluran dan Tips Penting untuk KPM di Sini!

Proses pengajuan KPM baru, kini dapat dilakukan secara langsung melalui jalur yang lebih praktis dan terjangkau.

Dengan sistem ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting serta mengikuti langkah-langkah sederhana yang telah disediakan oleh pemerintah.

Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan teknis yang sering dialami masyarakat, seperti keterbatasan perangkat atau pengetahuan teknologi.

Bagi Anda yang berminat untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, informasi ini sangat penting untuk dipahami.

Baca Juga: 2 Bantuan Sosial Masih Disalurkan Pemerintah pada Akhir Januari, Apakah PKH dan BPNT 2025?

Artikel ini akan memandu Anda melalui proses pengajuan dengan langkah-langkah lengkap, termasuk dokumen yang diperlukan dan cara memastikan data Anda tercatat dengan benar.

Cara Pengajuan KPM Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Ada dua cara utama yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, yaitu:

Jika Anda ingin melakukan pengajuan sebagai KPM baru dengan cara online dengan mengunduh aplikasi, berikut ini caranya.

  • Silahkahkan Anda Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang sudah tersedia di Play Store.
  • Jika sudah, silahkan Anda buka aplikasi, dengan dilanjutkan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai registrasi.
  • Lanjutkan dengan memasukkan data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP dan KK.
  • Selanjutnya silahkan Anda mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti identitas.
  • Jika sudah, seilahkan Klik “Buat Akun Baru” setelah data diisi dan diunggah dengan benar.
  • Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  • Setelah proses verifikasi selesai, silahkan Anda kembali buka aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Lengkapi data sesuai petunjuk.
  • Jangan lupa, tentukan jenis bantuan sosial yang Anda ingin diajukan (PKH atau BPNT)
  • Data yang Anda ajukan akan dilakukan verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh Kemensos RI.

Baca Juga: Jika DTSE Diberlakukan, Siapa yang Bisa Menerima Dana Bansos PKH dan BPNT 2025? Cek Jawabannya di Sini

Namun jika Anda tidak memiliki teknologi untuk mendukung proses pendaftaran secara online, bisa mengajukan secara offline tanpa harus install aplikasi.

  1. Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan
  • KTP asli dan fotocopinya
  • KK asli dan fotocopinya
  1. Silahkan kunjungi Kantor Desa/Kelurahan dimana Anda tinggal
  • Utarakan maksud nya, dengan menjelaskan ingin mendapatkan sebagai calon KPM penerima Bansos
  1. Validasi Data
  • Jika semua data yang diperlukan sudah diberikan, maka petugas akan melakukan validasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Jika ternyata Anda belum terdaftar di DTKS, biasanya petugas akan membantu untuk memasukan datanya.
  1. Survei Lapangan
  • Jika semua data yang Anda ajukan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan, tahapan selanjutnya akan dilakukan survei atau peninjauan langsung ke rumah calon KPM.
  1. Proses Tahap Akhir
  • Hasil seleksi calon penerima bansos akan disampaikan dalam musyawarah desa/kelurahan. Jika Anda lolos, nama Anda akan tercantum dalam daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Cek di Sini Jadwal dan Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Penting untuk dicatat. Meskipun Anda sudah tercatat di DTKS tidak otomatis akan langsung mendapatkan bantuan.

Biasanya, jumlah penerima bansos setiap tahunnya terbatas karena keterbatasan anggaran.

Meski Anda memenuhi syarat, namun jika kuota penerima sudah terpenuhi, maka Anda harus menunggu kesempatan berikutnya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update