Nominal Bansos PKH dan BPNT 2025 yang Akan Diterima KPM, Cek di Sini Agar Tidak Salah

Selasa 21 Jan 2025, 17:56 WIB
Nominal bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Nominal bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Supaya tidak salah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT wajib melihat nominal bansosnya yang akan diterima pada 2025.

Penting sekali untuk diketahui agar tidak salah paham dan bisa memanfaatkan bantuannya dengan maksimal. Tentu saja harus seusai dengan peruntukkannya.

Apalagi bagi penerima baru yang masih bingung harusnya mendapatkan dana bansos dalam jumlah berapa saja. Simak dulu penjelasan di sini.

Baca Juga: Saldo Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Sudah Cair ke Rekening BNI? Simak Selengkapnya

Pengertian Terkait PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.

Baca Juga: Daftar Bansos Khusus Anak Sekolah yang Cair Tahun 2025, Cek di Sini!

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT Rp200.000 per bulan.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Nominal Bansos PKH dan BPNT 2025

Baca Juga: Kapan Pencairan Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Dimulai? Simak Fakta dan Jadwal Lengkapnya

Dilansir dari akun Instagram seorang pendamping sosial bernama @jihanabila369, jumlah dana bantuan PKH 2025 sama seperti sebelumnya. Berikut lebih rincinya.

Kategori dan Besaran Dana PKH

  1. Ibu hamil/nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per 2 bulan, Rp750.000 per 3 bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia 0-6 tahun: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per 2 bulan, Rp750.000 per 3 bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
  3. Lansia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per 2 bulan, Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
  4. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per 2 bulan, Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
  5. Anak sekolah SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per 2 bulan, Rp225.000 per 3 bulan, atau Rp900.000 per tahun.
  6. Anak sekolah SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per 2 bulan, Rp375.000 per 3 bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
  7. Anak sekolah SMA: Rp166.000 per bulan, Rp333.333 per 2 bulan, Rp500.000 per 3 bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update