Kapan Pencairan Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Dimulai? Simak Fakta dan Jadwal Lengkapnya

Selasa 21 Jan 2025, 14:34 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan jadwal pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos)P Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama 2025.

Dana bantuan ini disalurkan menggunakan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Oleh karena itu, penting bagi KPM memastikan data mereka telah sesuai dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program PKH dan BPNT bertujuan mempersempit kesenjangan sosial dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat rentan.

Berikut informasi detail mengenai jadwal, mekanisme pencairan, dan cara pengecekan status penerimaan bantuan.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp1.500.000 Cair ke Rekening BRI, Cek Status NIK e-KTP Anda di SIKS-NG dan Informasi Selengkapnya di Sini

Percepatan Penyaluran Dana Bansos PKH BPNT di Tahun 2025

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Januari 2025, tepatnya mulai hari Senin mendatang.

Namun, pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menerapkan sistem bertahap untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Prioritas pencairan tahap awal diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, penerima yang telah melengkapi persyaratan administratif, termasuk masuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), akan mendapatkan bantuan lebih cepat.

Informasi ini dikonfirmasi melalui pernyataan Kementerian Sosial pada 20 Januari 2025. Penyaluran dipercepat sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi tekanan ekonomi, termasuk dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Mekanisme Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT

Berita Terkait
News Update