Aturan 3M yang Wajib Dipatuhi Peserta Bansos PKH dan BPNT, Jika Melanggar Akan Mengalami Hal Ini

Selasa 21 Jan 2025, 16:31 WIB
Aturan 3M untuk peserta PKH dan BPNT. (Sumber: Instagram/@sosialp3agk)

Aturan 3M untuk peserta PKH dan BPNT. (Sumber: Instagram/@sosialp3agk)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT wajib mematuhi aturan 3M ini. Kalau melanggarnya, akan mengalami hal yang merugikan bagi peserta bansos tersebut.

Masyarakat miskin yang sudah tergabung dalam PKH dan/atau BPNT harus mematuhi aturan yang berlaku agar dana bansosnya bisa terus cair dengan utuh.

Kemensos RI memberikan himbauan melalui aturan 3M ini. Ada apa saja? Jika ingin lebih tahu selengkapnya, harus membaca info berikut ini.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairannya! Segini Saldo Dana Bansos PKH 2025 Untuk Komponen Balita dan Ibu Hamil

Penjelasan Terkait PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Telah Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Bansos PKH Tahap 1, Simak Info Selengkapnya di Sini!

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Aturan 3M untuk Peserta PKH dan BPNT

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi di SIKS-NG Berhak Menerima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Lewat Rekening BRI!

Berdasarkan pernyataan dari kanal YouTube bernama Naura Vlog hari ini Selasa, 21 Januari 2025, ada aturan 3M yang wajib dipatuhi KPM PKH dan BPNT.

1. Memegang KKS Sendiri

Berita Terkait
News Update