POSKOTA.CO.ID - KPM pemilik NIK KTP ini berhak untuk mendapatkan saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah via bantuan sosial BPNT alokasi Januari dan Februari 2025. Simak syarat pencairannya di sini.
Untuk proses penyaluran bantuan BPNT dan PKH tahap 1 diprediksi akan mulai diproses dalam waktu dekat. KPM yang memiliki KKS Merah Putih akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali, sedangkan KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia akan menerima pencairan setiap tiga bulan sekali.
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Proses penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah.
Namun, sebelum pencairan dana, data KPM harus diproses lewat beberapa tahapan penting.
Data penerima akan dilakukan pengecekan secara online di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG. Data yang tervalidasi akan mendapatkan status 'SII' yang artinya bantuan siap untuk disalurkan.
Berikut ini adalah kategori penerima yang diprioritaskan untuk mendapatkan pencairan lebih awal untuk program bantuan sosial BPNT dan PKH 2025.
Baca Juga: Kriteria dan Nominal Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan PKH Tahun 2025
- Data Penerima Sudah Tervalidasi di Disdukcapil
Data penerima manfaat harus sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
- Sudah Masuk Data Bayar SP2D
Nama penerima manfaat yang tercantum di dalam daftar Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D untuk tahap 1, maka dana langsung disalurkan
- Status 'SII' di SIKS-NG
Penerima manfaat dengan data yang sudah berstatus 'SII' memiliki kepastikan bahawa bantuan akan disalurkan dalam waktu dekat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
Sebelum ditetapkan sebagai KPM untuk menerima bantuan dari BPNT 2025. Masyarakat harus mengetahui beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan saldo dana dari pemerintah. Cek di sini syaratnya!
- Tidak mendapatkan gaji UMR sebagai karyawan ataupun pensiunan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah pada wilayah penyaluran.
- Menggunakan NIK dan KK yang telah terverifikasi di Disdukcapil.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran Bantuan Sosial 2025 Secara Mandiri Menggunakan NIK KTP dengan Mudah
Penyaluran BPNT 2025 terbagi menjadi enam kali setiap tahunnya dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp400.000 per tahap atau setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, PKH 2024 terbagi menjadi empat tahap dengan atau setiap tiga bulan sekali dengan total yang disalurkan sesuai dengan kategori yang ditentukan.
Untuk subsidi PKH 2025 nominal dana yang diberikan disesuaikan dengan kategori yang telah ditentukan seperti ibu hamil, anak balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (SD,SMP,SMA).