Kriteria dan Nominal Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan PKH Tahun 2025

Selasa 21 Jan 2025, 21:06 WIB
Kriteria dan nominal penerima bantuan sosial program keluarga harapan 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Kriteria dan nominal penerima bantuan sosial program keluarga harapan 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 bertujuan mendukung keluarga kurang mampu melalui bantuan sosial (bansos) yang disalurkan berdasarkan kriteria tertentu.

Dengan kriteria yang jelas serta nominal bantuan yang transparan, pemerintah berharap program ini dapat efektif mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Penerima bansos PKH dikelompokkan berdasarkan tiga komponen utama berikut:

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun, belum bersekolah): Maksimal dua anak per keluarga.

Baca Juga: Aturan 3M yang Wajib Dipatuhi Peserta Bansos PKH dan BPNT, Jika Melanggar Akan Mengalami Hal Ini

Komponen Pendidikan

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun: Maksimal tiga anak per keluarga.

Kategorinya:

  1. Siswa SD/MI atau sederajat.
  2. Siswa SMP/MTs atau sederajat.
  3. Siswa SMA/MA atau sederajat.

Komponen Kesejahteraan

  • Lanjut usia: Orang berusia 60 tahun ke atas yang tinggal dalam keluarga atau tercatat seorang diri di Kartu Keluarga (KK), maksimal empat orang per keluarga.
  • Penyandang disabilitas berat: Terdaftar dalam keluarga atau sebagai individu di KK, maksimal empat orang per keluarga.

Nominal Bantuan PKH 2025

Bantuan diberikan setiap tiga bulan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima:

  1. Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  3. Anak SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tiga bulan).
  4. Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan).
  5. Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan).
  6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).
  7. Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).

Baca Juga: Saldo Dana dari Bansos PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025 Kapan Cair? Simak di Sini Cara Cek di Laman Kemensos.go.id

Jadwal Pencairan PKH 2025

Bansos PKH akan dicairkan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025.
  • Tahap 2: April–Juni 2025.
  • Tahap 3: Juli–September 2025.
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025.

Berita Terkait

News Update