Panduan Pendaftaran Bantuan Sosial 2025 Secara Mandiri Menggunakan NIK KTP dengan Mudah

Selasa 21 Jan 2025, 20:39 WIB
Panduan pendaftaran bantuan sosial 2025 secara mandiri (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Panduan pendaftaran bantuan sosial 2025 secara mandiri (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Proses pendaftaran bansos 2025 kini dapat dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan sosial secara efisien melalui teknologi, sekaligus mengurangi kerumitan yang sering ditemui pada metode pendaftaran manual.

Langkah-langkah pendaftaran yang jelas dan transparan bertujuan membantu masyarakat memastikan kelayakan mereka untuk menerima bantuan.

Selain itu, hal ini juga mendukung distribusi bansos yang lebih akuntabel, khususnya bagi keluarga prasejahtera yang sangat membutuhkan.

Baca Juga: Saldo Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Sudah Cair ke Rekening BNI? Simak Selengkapnya

Cara Pendaftaran DTKS/DTSE Secara Offline

  • Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor Desa atau Kelurahan terdekat untuk mendaftar.
  • Bawa Dokumen Persyaratan: Sertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.
  • Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan: Diskusikan kondisi warga yang berhak masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Catatan Hasil Musyawarah: Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa.
  • Verifikasi dan Validasi: Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data melalui kunjungan rumah tangga.

Cara Pendaftaran Bansos Secara Online Melalui Smartphone

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi tersedia di Google Play Store.
  • Registrasi Akun: Daftar dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, e-KTP, dan KK.
  • Verifikasi Akun: Akun yang telah didaftarkan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Login ke Aplikasi: Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi menggunakan user ID yang telah dibuat.
  • Ajukan Usulan: Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, seperti BPNT atau PKH.
  • Lengkapi Data: Isi informasi yang diminta oleh sistem.
  • Proses Verifikasi Data: Data yang diinput akan dicocokkan dengan data di Dinas Pencatatan Sipil. Jika sesuai, permohonan bantuan akan diproses lebih lanjut.

    Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Tertera di Antrean Penerima Bansos PKH Awal tahun 2025, Cek Nominalnya!

Meskipun seseorang telah terdaftar dalam DTKS, tidak semua otomatis menerima bantuan dari pemerintah. Proses seleksi tetap dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar memenuhi kriteria.

Berita Terkait
News Update