Pemilik NIK e-KTP Ini Tertera di Antrean Penerima Bansos PKH Awal tahun 2025, Cek Nominalnya!

Selasa 21 Jan 2025, 12:11 WIB
Pemilik NIK e-KTP ini tertera menerima bansos PKH awal tahun 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

Pemilik NIK e-KTP ini tertera menerima bansos PKH awal tahun 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tertera di antrean tahun 2025.

Namun, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum tahu berapa nominal yang diberikan Pemerintah.

Dana bansos ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat melalui bantuan langsung tunai yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.

Nominal bantuan yang disalurkan pun beragam tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, hingga lansia.

Nominal Bansos PKH 2025

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Mengajukan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Intip caranya di Sini

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025
  • Tahap 2: April–Juni 2025
  • Tahap 3: Juli–September 2025
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk penerima, cek dulu persyaratannya di bawah sini.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Milik Anda Terpilih Sebagai Penerima Manfaat Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Program Bantuan PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
  • Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
  • Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025

Baca Juga: Bantuan Sosial BPNT dan PKH Januari 2025 Kapan Cair? Ini Update dan Cara Cek Status Penerima di Kemensos

Berita Terkait

News Update