Lebih lanjut, Pahala menyampaikan, 65 dari 124 orang merupakan penyelenggara negara reguler atau pernah menjabat pada periode sebelumnya.
Rata-rata pejabat reguler memiliki harta kekayaan senilai Rp187 miliar, tetapi masih lebih rendah daripada pejabat khusus atau wajib lapor baru.
"Rata-rata reguler sekitar Rp187 miliar. Yg khusus relatif lebih tinggi, karena rata-rata harta per orang dari LHKPN sekitar Rp227 miliar," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut PT Taspen Senilai Rp20 Miliar
Dalam pelaporan LHKPN kali ini, ada pejabat khusus yang melaporkan harta kekayaan dengan nilai fantastis, yakni Rp5,4 triliun.
Menurut Pahala, nilai kekayaan itu tercatat paling tinggi dari seluruh pejabat yang telah melaporkan LHKPN.
"Yang paling tinggi dari reguler, Rp2,6 triliun. Yang baru diangkat, itu Rp5,4 triliun. Yang saya lihat angka sementaranya," paparnya.