KPK Pastikan Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Telah Laporkan LHKPN

Selasa 21 Jan 2025, 19:45 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan kepatuhan soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025. (Sumber: YouTube/KPK RI)

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan kepatuhan soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025. (Sumber: YouTube/KPK RI)

POSKOTA.CO.ID - KPK memastikan seluruh pejabat Kabinet Merah Putih sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, seluruh pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjumlah 124 orang.

Hanya saja, ada satu orang pejabat yang baru dilantik belakangan. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan LHKPN lebih lama.

"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan," kata Pahala dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diundur 5 Februari

123 orang pejabat diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Adapun batas akhir pelaporan adalah hari ini, Selasa, 21 Januari 2025.

Sementara itu, satu pejabat yang belum melaporkan LHKPN, ialah Tina Talisa selaku Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Tina diketahui baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024. Ia pun diberikan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.

Selanjutnya, kata Pahala, KPK akan melakukan verifikasi kelengkapan LHKPN yang telah diserahkan setiap pejabat.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Wali Kota Semarang Mbak Ita

"Seminggu, dua minggu ini (proses verifikasi) selesai semua dan akan tayang semua di e-announcement," ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyampaikan, 65 dari 124 orang merupakan penyelenggara negara reguler atau pernah menjabat pada periode sebelumnya.

Rata-rata pejabat reguler memiliki harta kekayaan senilai Rp187 miliar, tetapi masih lebih rendah daripada pejabat khusus atau wajib lapor baru.

"Rata-rata reguler sekitar Rp187 miliar. Yg khusus relatif lebih tinggi, karena rata-rata harta per orang dari LHKPN sekitar Rp227 miliar," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut PT Taspen Senilai Rp20 Miliar

Dalam pelaporan LHKPN kali ini, ada pejabat khusus yang melaporkan harta kekayaan dengan nilai fantastis, yakni Rp5,4 triliun.

Menurut Pahala, nilai kekayaan itu tercatat paling tinggi dari seluruh pejabat yang telah melaporkan LHKPN.

"Yang paling tinggi dari reguler, Rp2,6 triliun. Yang baru diangkat, itu Rp5,4 triliun. Yang saya lihat angka sementaranya," paparnya.

Berita Terkait
News Update