JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Situbondo, Karna Suwandi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Pemanggilan terhadap Karna Suwandi dilakukan pada hari ini Kamis, 16 Januari 2025 langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan Kamis, 16 Januari 2025.
Tidak hanya Bupati Situbondo yang diperiksa, KPK juga memanggil seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo Jati. Namun hingga ini, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan keduanya.
Baca Juga: Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Gembong Tangerang Terancam Penjara Seumur Hidup
Mengenai kasus ini, awalnya KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dijelaskan Tessa Mahardhika Sugiarto kasus tersebut terjadi pada 2021-2024. "Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo," bebernya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP. "Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," tegasnya.