Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Gembong Tangerang Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis 16 Jan 2025, 12:12 WIB
Tersangka korupsi saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. (Sumber: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

Tersangka korupsi saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. (Sumber: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, AH, 49 tahun, terancam penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, telah menerima pelimpahan kasus korupsi dana desa tersebut dari penyidik Polresta Tangerang, Senin, 13 Januari 2025.

"Iya benar. Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Doni, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi PT Taspen, Dirut PT Insight Investments Management Ditahan KPK

Doni menjelaskan, AH diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi laporan pengeluaran dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Desa Gembong.

"Tersangka ini memanipulasi pengeluaran realisasi proyek dengan menggunakan laporan fiktif. Barang bukti berupa rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka juga sudah diamankan," jelasnya.

Saat ini, AH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sekarang di tahan di Rutan Serang selama 20 hari sembari menunggu jadwal sidangnya keluar," ujarnya.

Berita Terkait
News Update