Terseret Kasus Korupsi PT Taspen, Dirut PT Insight Investments Management Ditahan KPK

Selasa 14 Jan 2025, 20:33 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiato. (Poskota/Angga)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiato. (Poskota/Angga)

POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang terlibat kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

Hal tersebut diumumkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan juga sejumlah barang bukti penunjang lainnya.

"Pada hari ini, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT. IIM," tegas Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: KPK Sita Ratusan Juta dari Penggeledahan Kasus Korupsi PT Taspen

Penahanan tersebut dikatakan Tessa berlaku selama 20 hari pertama, dari 14 Januari hingga 2 Februari 2025. EHP selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.14 WIB. Penyidik langsung menggiring tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye.

Tidak ada konferensi pers terkait penahanan ini. Setelah pemeriksaan, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dikirim ke sel.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. 

Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

Berita Terkait

News Update