POSKOTA.CO.ID - Dua apartemen yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan dilakukan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah mata uang asing yang dirupiahkan nilainya mencapai ratusan juta.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta," beber Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Tidak hanya itu, ditambahkan Tessa, penyidiknya juga mengamankan sejumlah aset hingga dokumen kepemilikan aset.
"Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," tambahnya
Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.