Mantan Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Senin 06 Jan 2025, 16:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013 hingga Januari 2020 Iqbal Latanro (IL) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iqbal diperiksa dalam statusnya saksi pada kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama IL, RAM, KK, dan S," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin 6 Januari 2025.

Selain itu beberapa saksi yang diperiksa antaralain pegawai PT Insight Investments Management Reyhan Akmal Maliki Adinugraha, pihak swasta bernama Kun Kurnely, dan pegawai PT Smartdeal Money Changer bernama Silvia.

Baca Juga: KPK Sita Rp62 Miliar dari Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama Nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Sedangkan pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Buat Pagelaran Seni Fiktif, Modus Korupsi Ratusan Miliar Kadisbud Jakarta

Bahkan sejumlah tersangka pun sudah ditetapkan. Namun, sesuai dengan kebijakan KPK, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Berita Terkait
News Update