POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana menggelar kegiatan fiktif salah satunya berupa pagelaran seni dengan total biaya mencapai Rp15 miliar.
"Salah satu kegiatannya (yang difiktifkan) itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp15 miliar, pagelaran seni budaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2025.
Patris menjelaskan, modus yang dilakukan Kadisbud Jakarta, yaitu mendatangkan beberapa pihak agar terlihat seperti sedang berkegiatan.
Bahkan Kadisbud bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta, Mohamad Fahirza Maulama dan Gatot Arif Rahmadi selaku EO memberikan seragam kepada penari dalam kegiatan fiktif tersebut.
Baca Juga: Tentang Masker Jenderal Sudirman, Kadisbud DKI Bilang Masih Wacana kok Dibesar-besarkan
"Dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu. Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," ujarnya.
"Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Ya seperti itulah. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan," tambahnya.
Dijelaskan Patris, kasus korupsi yang menyeret Disbud Jakarta ini dilakukan dengan bekerja sama lewat EO yang tidak terdaftar. Kemudian dari EO ini membuat semacam vendor.
"Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang secara dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi difiktifkan," ucapnya.
Baca Juga: Mirip Harvey Moeis, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Beri Imbalan 2,5 Persen Pinjam Nama Perusahaan
Meski demikian, Patris mengungkapkan setiap kegiatan fiktif yang digelar juga dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.