POSKOTA.CO.ID - Uang tunai dan deposito senilai Rp62 miliar berhasil disita Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dari kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Uang tersebut berhasil disita dari dalam brangkas dan dalam bentuk deposito.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip Poskota Sabtu, 4 Januari 2025.
Tessa belum mengungkapkan soal bentuk uang yang telah disita oleh tim penyidik KPK dalam kasus korupsi di PT PP. Asal uang yang disita juga belum dibeberkan olehnya.
"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," terang Tessa.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara
KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mencium adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa.
Baca Juga: KPK Jerat Juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dengan Perkara Perintangan Penyidikan