POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil menjadi salah satu kategori penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) di awal tahun ini.
Tepatnya untuk penyaluran bansos PKH tahap 1 dengan nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000.
Jumlah ini merupakan pencairan untuk tiga bulan sekali yang mencangkup periode Januari, Februari, dan Maret.
Tentunya tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi pemerintah tersebut.
Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM Tahun 2025 Segera Disalurkan, Cek Jadwal Pencairan dan Cara Mendapatkannya
Di mana, bantuan sosial hanya ditujukan kepada keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Harap dicatat, tahun ini sistem data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diganti ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang belum diterapkan.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Karin Febrianti Valentini, Selasa, 21 Januari 2025, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pasti penyaluran bantuan sosial PKH tahap 1 tahun 2025.
Namun, penerima bantuan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi pencairan dana Bansos untuk mengetahui sejauh mana progres pencairannya.
Dalam pengecekan terbaru di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), alokasi bantuan untuk tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025 belum muncul.
Pasalnya aplikasi masih menampilkan data periode November-Desember 2024.
Sementara itu, mengenai mekanisme penyaluran bantuan PKH untuk tiga bulan sekali ini biasanya disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Akan tetapi, di tahun sekarang belum ada informasi mengenai penyaluran dana bansos apakah akan tetap berlanjut lewat Pos atau akan dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Mendaftar Bantuan Sosial PKH 2025
Jika Anda ingin menjadi penerima bantuan PKH, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline dan online. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua cara tersebut:
1. Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline
Untuk pendaftaran secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting.
Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa Anda layak untuk mendapatkan bantuan.
Setelah dokumen Anda lengkap, kepala desa atau lurah akan mengirimkan data Anda ke bupati atau walikota melalui camat setempat.
Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.
Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan diumumkan oleh bupati atau walikota kepada gubernur, dan kemudian disahkan oleh Menteri Sosial sebagai penerima bantuan PKH.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Segera Disalurkan di Triwulan Pertama
2. Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
Jika Anda lebih memilih pendaftaran secara online, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos: Cari aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store dan install pada perangkat Anda.
- Daftarkan akun baru: Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan: Pilih opsi untuk mendaftar usulan, kemudian masukkan informasi pribadi Anda dengan lengkap dan akurat. Pilih jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Verifikasi dan validasi data: Setelah pengisian data selesai, Anda harus menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak berwenang.
- Cek status penerimaan: Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan terdaftar sebagai penerima PKH tahun 2025.
Untuk memastikan status Anda, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus memiliki identitas yang sah sebagai WNI, yang dibuktikan dengan KTP.
- Tidak bekerja di BUMN atau BUMD: Penerima bantuan PKH tidak boleh berstatus sebagai pegawai BUMN atau BUMD.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang valid: Pastikan data Kartu Keluarga dan KTP Anda terdaftar dengan benar dan sesuai.
- Terdaftar dalam DTKS: Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disiapkan Pemerintah Selama 6 Bulan di Tahun 2025, Data KPM Lama Tidak Digunakan
Pendaftaran untuk bantuan sosial PKH tahun 2025 sudah dapat dilakukan sekarang.
Jika Anda merasa memenuhi syarat, segeralah daftarkan diri Anda agar bisa memperoleh manfaat dari bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Dengan adanya kemudahan pendaftaran baik secara offline maupun online, diharapkan bantuan PKH dapat tepat sasaran dan membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga yang membutuhkan.
Pastikan untuk selalu memeriksa status pendaftaran Anda secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.