- Daftarkan akun baru: Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan: Pilih opsi untuk mendaftar usulan, kemudian masukkan informasi pribadi Anda dengan lengkap dan akurat. Pilih jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Verifikasi dan validasi data: Setelah pengisian data selesai, Anda harus menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak berwenang.
- Cek status penerimaan: Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan terdaftar sebagai penerima PKH tahun 2025.
Untuk memastikan status Anda, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus memiliki identitas yang sah sebagai WNI, yang dibuktikan dengan KTP.
- Tidak bekerja di BUMN atau BUMD: Penerima bantuan PKH tidak boleh berstatus sebagai pegawai BUMN atau BUMD.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang valid: Pastikan data Kartu Keluarga dan KTP Anda terdaftar dengan benar dan sesuai.
- Terdaftar dalam DTKS: Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disiapkan Pemerintah Selama 6 Bulan di Tahun 2025, Data KPM Lama Tidak Digunakan