POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada lansia yang membutuhkan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan secara berkala guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan hidup para lansia yang termasuk dalam kategori tidak mampu.
Bantuan KLJ diharapkan dapat memberikan keringanan bagi lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, kesehatan, dan biaya lainnya.
Program ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan KLJ, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur pendaftarannya dengan baik.
Proses pencairan dana KLJ juga dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu melalui Bank DKI, sehingga penerima manfaat dapat dengan mudah mendapatkan bantuan yang telah disalurkan.
Baca Juga: Anda Penerima Bansos KLJ yang Baru? Simak Cara Daftar Bank DKI untuk Pencairan Bantuan
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan KLJ 2025 serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Syarat penerima KLJ 2025
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)
3. Termasuk ke dalam keluarga tidak mampu atau rentan miskin