POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, dosen ASN yang berada dilingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kemendiktisaintek.
Aksi tersebut dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan atau ketidakjelasan realisasi tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, tunjangan yang menjadi hak tenaga pengajar perguruan tinggi tersebut, belum dibayarkan pemerintah sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) tersebut, menuntut pemerintah untuk segera memberikan kejelasan perihal tukin tersebut.
Baca Juga: Awal Mula Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN dan Titik Terang dari Kemndiktisaintek
Guru Besar bidang Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyudi Kumorotomo menilai bahwa apa yang dilakukan oleh ADAKSI mewakili keprihatinan bukan hanya dosen dan guru, tetapi juga para perumus kebijakan pendudukan bangsa saat ini.
Menurutnya rentang lima tahun ke depan, Indonesia tengah menuju Indonesia Emas dan periode jangka menengah kedua untuk memanfaatkan bonus demografi yang menghendaki komitmen lebih kuat pada basis pendidikan pengembangan SDM.
“Kita menyayangkan perhatian pemerintah dan perumus kebijakan justru semakin luntur. Pendidikan yang menentukan daya-saing bangsa semakin tidak diperhatikan,” kata Wahyudi dikutip dari laman resmi UGM.
Baca Juga: Macetnya Pembayaran Tukin Dosen PNS, Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Masalah Struktural
Soroti Soal Negosiasi Politik
Wahyudi menilai jika langkah dari Kemendiktisaintek cukup membingungkan. Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 447/P/2024 sudah menjelaskan tentang tunjangan kinerja.
“Sangat aneh jika ternyata kementerian justru mengatakan bahwa dana dari APBN belum ada,” ucapnya.
“Sekarang prioritas pemerintah betul-betul membingungkan. Rencana pemerintah untuk program makan bergizi gratis (MBG) sudah jalan, Kemenhut mau buka jutaan hektare lahan untuk pangan, sementara banyak menteri di kabinet yang tambun ini mengeluhkan anggaran masih kurang. Apakah semua alokasi anggaran harus dilakukan melalui kuat-kuatan negosiasi?,” ujar Wahyudi.
Persoalan tukin dosen ASN ini bermula pada perubahan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (UU PNS) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2015.
Baca Juga: Tukin Dosen 2025 Segera Cair? Segini Insentif yang Bakal Diterima ASN dan non-ASN
Menurutnya, perubahan tersebut turut menyinggung postur anggaran, baik untuk yang berstatus PNS atau PPPK.
Selain itu, adanya Undang-Undang Guru dan Dosen yang diterbitkan pada 2005 proses sertifikasi dosen (serdos) belum selesai sepenuhnya, terutama bagi dosen mudah yang belum memenuhi syarat.
“Mereka itu tidak mendapatkan tunjangan, yang sudah punya sertifikasi dosen mereka dapat, yang belum serdos ini yang punya masalah, mereka menuntut,” jelas Wahyudi.
Pada dosen yang belum memiliki serdos pun mengajukan tuntutan agar mendapatkan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja 2025 Segera Cair? Segini Besaran Tukin Dosen ASN
Namun nyatanya, pengesahan tukin pun membutuhkan waktu cukup lama. Hal tersebut menjadi rumit dengan adanya perubahan struktur nomenklatur kementerian, dari Kemenristekdikti ke Kemendikbudristek hingga kini menjadi Kemendiktisaintek.
Wahyudi berpendapat jika tukin ini belum terealisasi, aksi ADAKSI dan komunitas dosen dan guru akan terus disuarakan secara lantang.
“Saya melihat sebenarnya kondisi ini tidak sehat karena semua hal terkait pendanaan kementerian dan lembaga dasarnya adalah negosiasi politik, bukan berdasarkan kebutuhan objektif dari program di setiap kementerian,” tutupnya.