Macetnya Pembayaran Tukin Dosen PNS, Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Masalah Struktural

Sabtu 18 Jan 2025, 15:23 WIB
Ilustrasi dosen ASN. (Sumber: Freepik/master1305)

Ilustrasi dosen ASN. (Sumber: Freepik/master1305)

POSKOTA.CO.ID - Pembahasan mengenai tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) jadi perbincangan hangat.

Pasalnya, tunjangan yang harusnya didapatkan malah macet sejak tahun 2020 hingga 2025.

Mengutip dari akun X @tukin_dosenASN disebutkan jika hidup dari dosen ASN Kemendiktisaintek nelangsa dan miskin.

Baca Juga: Tukin Dosen 2025 Segera Cair? Segini Insentif yang Bakal Diterima ASN dan non-ASN

“Semua berawal dari upah dosen tidak diberikan secara penuh sejak bertahun-tahun lamanya, salah satu komponen yang dikecualikan adalah tunjangan kinerja (Tukin),” tulis akun X @tukin_dosenASN.

Bahkan akun tersebut menyebutkan sejak dua dekade terakhir, kementerian atau lembaga yang membidangi pendidikan terus berganti, mulai dari Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemendikbudristek, dan  Kemdiktisaintek.

Kemdiktisaintek ini merupakan pecahan dari Kemendikbudristek. Sebagai tambahan informasi, tukin merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah pada PNS termasuk dosen. Besaran tunjangan ini berdasarkan pada hasil evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja 2025 Segera Cair? Segini Besaran Tukin Dosen ASN

Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN

Macetnya pembayaran tukin bagi dosen ASN ini, membuat para dosen bersuara di media sosial menagih hak-nya yang sudah dinanti-nantikan.

“12 tahun dosen ASN Kemdiktisaintek dikecualikan hak-nya sebelum dan sesudah adanya amanat UU 5/2014 pasal 80 bahwa PNS berhak dapat tukin. Untuk apa kami diperlakukan seperti ini? Semua dosen K/L sudah dapat tukin sejak 2012,” tulis akun X @fatimahfat888111.

“5 tahun hak tukin dosen ASN Kemdiktisaintek tidak dibayarkan sejak Permendikbud 49/2020 diundangkan, apakah salah kami menuntut hak yang telah diundangkan?,” sambungnya.

Berita Terkait
News Update