Awal Mula Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN dan Titik Terang dari Kemndiktisaintek

Sabtu 18 Jan 2025, 15:49 WIB
Potret Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Sumber: YouTube/DPR RI)

Potret Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Sumber: YouTube/DPR RI)

POSKOTA.CO.ID - Polemik pembayaran tunjangan kerja atau tukin bagi dosen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

Banyak faktor yang menyebabkan sulitnya pencairan hak bagi pengajar perguruan tinggi ini, mulai dari perubahan dan pemecahan kementerian atau lembaga sejak dua dekade terakhir ini.

Alhasil banyak dosen yang berstatus PNS menagih haknya kepada pemerintah untuk segera diselesaikan.

Baca Juga: Tukin Dosen 2025 Segera Cair? Segini Insentif yang Bakal Diterima ASN dan non-ASN

Awal Mula Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN

Mengutip dari akun X @tukin_dosenASN disebutkan jika tunjangan yang merupakan hak dosen PNS tidak dibayarkan sejak 2020 hingga 2025.

Akun tersebut membuat sebuah utas dan memberikan keterangan perihal awal mula macetnya pencairan tukin ini.

Berdasarkan keterangan utasnya, sejak 2014, kebijakan tukin bagi dosen ASN ini diatur di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 151/20218.

Kemudian kebijakan ini dialihkan ke Kemenristekdikti dalam kurun waktu 2015-2019. Aturan baru muncul melalui Perpres 138/2015 tentang Tukin Pegawai Kemenristekdikti. Namun dalam aturan tersebut disebutkan jika tukin tidak diberikan pada dosen.

Baca Juga: Tukin Dosen 2025 Segera Cair? Segini Insentif yang Bakal Diterima ASN dan non-ASN

Lima bulan setelahnya, Perpres 138/2015 dicabut dan diganti dengan Perpres 32/2016 yang menyebutkan bahwa besaran tunjangan sebesar 13-23 persen setiap kelas jabatan.

Kemudian muncul Perpres 131/2018 tentang Tukin Kemenristekdikti yang menyebutkan tunjangan naik 11-36 persen. Meski begitu, dosen tetap tidak mendapatkan hak-nya sementara ASN lainnya menerima tunjangan dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update