PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Instagram/kemenpanrb)

Nasional

PPPK Paruh Waktu: 8 Jenis Jabatan hingga Kode Rekening untuk Pembayaran Gaji, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 19 Jan 2025, 10:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2024.

Bagi Anda yang belum berhasil mendapatkan kuota atau formasi dalam seleksi tahap pertama, masih ada harapan untuk menjadi PPPK paruh waktu di berbagai jabatan.

Kami akan mengulas 8 jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu serta kode rekening khusus yang digunakan untuk pembayaran gaji, dilansir dari kanal YouTube MasTio Kdr.

Baca Juga: Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Berdasarkan Kebijakan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah, terutama bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti proses seleksi.

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk:

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji dan Kode Rekening Penggajian, Cek Selengkapnya di Sini

8 Jabatan yang Akan Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah 8 jabatan yang dibuka untuk PPPK paruh waktu berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB:

Guru

Jabatan ini ditujukan bagi tenaga pengajar di berbagai jenjang pendidikan. Tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di bidang pendidikan, baik sebagai guru tetap maupun honorer, memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Tenaga Kependidikan

Jabatan ini mencakup berbagai tugas administratif di lingkungan pendidikan, seperti tenaga administrasi sekolah, penjaga sekolah, atau operator sekolah. Profesi ini mendukung keberlangsungan operasional sekolah sehari-hari.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya

Tenaga Kesehatan

Bagi tenaga kesehatan honorer yang belum diangkat sebagai ASN, jabatan ini meliputi posisi seperti perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan pemerintah.

Tenaga Teknis

Jabatan ini meliputi berbagai posisi teknis di instansi pemerintah, seperti teknisi laboratorium, pengelola data, hingga teknisi informasi yang berperan penting dalam operasional teknis sehari-hari.

Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!

Pengelola Umum Operasional

PPPK paruh waktu juga dapat mengisi posisi pengelola umum yang bertanggung jawab atas operasional secara umum di lingkungan kerja pemerintah, termasuk tugas administrasi dan pengelolaan operasional kantor.

Operator Layanan Operasional

Jabatan ini lebih spesifik dalam mengelola dan mengoperasikan layanan operasional pemerintah. Operator layanan operasional bertanggung jawab terhadap kelancaran layanan publik.

Baca Juga: Masa Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Ini Link dan Cara Daftarnya

Pengelola Layanan Operasional

Posisi ini berperan dalam mengelola layanan operasional yang lebih luas, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur layanan publik yang disediakan oleh instansi pemerintah.

Penata Layanan Operasional

Penata layanan operasional bertugas memastikan semua layanan operasional berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan untuk masyarakat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PPPK Tahun 2025, Cair Setiap Awal Bulan

Kode Rekening untuk Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu hal penting yang dibahas dalam Surat Edaran dari Kemendagri adalah kode rekening khusus yang digunakan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Setiap jabatan memiliki kode rekening tersendiri yang digunakan untuk penganggaran gaji, di antaranya:

Kode rekening ini akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam penganggaran gaji PPPK paruh waktu yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Berdasarkan Kebijakan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu

Sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu diambil dari APBD. Jika anggaran yang tersedia belum cukup, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi sementara.

Selain itu, pemerintah daerah juga bisa melakukan penyesuaian anggaran untuk memastikan gaji PPPK paruh waktu tetap terbayarkan sesuai jadwal.

PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah setidaknya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya. Upah ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar gaji PPPK.

Pengadaan PPPK paruh waktu di tahun 2024 memberikan kesempatan baru bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh.

Baca Juga: Awal Mula Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN dan Titik Terang dari Kemndiktisaintek

Dengan adanya delapan jabatan yang bisa diisi dan pengaturan kode rekening khusus untuk gaji, diharapkan PPPK paruh waktu dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Tags:
Surat Edaran Menteri PAN-RBAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kualitas PelayananPengadaan ASNJabatan PPPKPelayanan Publik Kode Rekening GajiPegawai PemerintahanTenaga HonorerPPPK Paruh Waktu

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor