POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 sudah diumumkan dan para peserta akan segera diangkat menjad ASN.
Meski untuk PPPK tahap 2 baru saja dibuka, nantinya para ASN ini akan mendapatkan gaji sesuai golongan seperti yang telah diatur pemerintah.
Untuk pencairan gaji PPPK di tahun 2025 sendiri telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan diperoleh semua golongan.
Sebelumnya peraturan terkait dengan gaji pokok ini sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Ada Kenaikan?
Di peraturan tersebut telah disebutkan besaran gaji yang akan diterima tahun 2025 termasuk penambahan 8 persen.
Nantinya gaji ini akan diterima setiap awal bulan, sama dengan sistem penerimaan gaji bagi ASN kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembagian gaji PPPK ini terbagi menjadi 17 golongan, berikut ini rincian gaji yang akan diterima:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200