POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 akan berakhir pada 20 Januari 2025.
Semula proses pendaftaran ini berakhir pada 15 Januari 2025, namun pemerintah memperpanjang lagi guna membuka peluang seluas-luasnya bagi tenaga honorer.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terkait adanya tambahan kriteria bagi peserta seleksi PPPK yang sudah masuk dalam database.
Ketentuan ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi tempat bekerja sesuai dengan database BKN dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.
Kriteria Tambahan Pelamar PPPK Tahap 2
Adapun kriteria tambahan bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, antara lain:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1
Di samping kriteria di atas, pelamar PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan ini:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PPPK Tahun 2025, Cair Setiap Awal Bulan
Selanjutnya, untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan, sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus-menerus
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Lebih lanjut, pelamar honorer yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji dan Kode Rekening Penggajian, Cek Selengkapnya di Sini
- Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap 1 dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan