POSKOTA.CO.ID – Pada tanggal 16 Januari 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan edaran resmi yang membawa angin segar bagi tenaga honorer di Indonesia, khususnya yang memiliki kode R2 dan R3.
Edaran ini mengatur mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berdasarkan peraturan terbaru.
Seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu langkah nyata adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, dilansir dari kanal YouTube MasTio Kdr.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya
Poin-Poin Penting dalam Edaran Kemendagri
Dasar Hukum
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu didasarkan pada Pasal 66 UU ASN dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. Setelah itu, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
Tenaga honorer aktif selama minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Ada Kenaikan?
Penggajian PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK paruh waktu disebut sebagai "upah" dan bukan "gaji" bulanan seperti ASN penuh waktu.