Ilustrasi pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Pemkot Depok)

Nasional

Honorer Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Bocoran Jadwalnya

Minggu 19 Jan 2025, 15:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Penataan yang dimaksud adalah mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan adanya penataan ini, dapat memberi kejalasan dan keamanan dalam pekerjaan kepada tenaga honorer.

Namun skema untuk bisa menjadi PPPK, harus melalui seleksi dan kabar baiknya pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 masih dibuka hingga Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Pastikan Dokumen Anda Lengkap

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, ada dua kategori tenaga honorer  yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah paruh waktu, yaitu:

Dua kategori tersebut, nantinya akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu setelah proses seleksi tahap 2 selesai dilaksanakan.

Skema pegawai paruh waktu ini merupakan hal baru di lingkungan pemerintahan, mengacu pada aturan tersebut, setiap instansi pemerintah baik pusat dan daerah akan mengangkat tenaga honor menjadi PPPK dengan format paruh waktu dan penuh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya

Bocoran Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini adalah yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jadwal pengangkatan ini diketahui melalui laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang menyebutkan bahwa ada sebanyak 6.076 honorer yang berpeluang diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB. Adanya kebijakan ini, kami optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutapa di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis,” kata Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: 8 Jenis Jabatan hingga Kode Rekening untuk Pembayaran Gaji, Cek Selengkapnya di Sini

Kemudian dijelaskan juga jabatan-jabatan yang terbuka dan dapat diisi mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

Rahman pun mengatakan penerapan pegawai paruh waktu ini dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.

“Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian mereka,” ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap II Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Kriteria Tambahan Pelamar Honorer

Ia pun mengungkapkan bahwa proses pengangkatan akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi CASN 2024 termasuk seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 dan 2 selesai dilaksanakan.

“Pengajuan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2025, ini akan jadi momentum penting dalam penataan status tenaga non-ASN di Depok. Kami serius mendukung reformasi birokrasi sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN,” pungkasnya.

Tags:
honorerpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjaseleksi pppk tahap 2pppk paruh waktupppk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor