PPPK Paruh Waktu: 8 Jenis Jabatan hingga Kode Rekening untuk Pembayaran Gaji, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 19 Jan 2025, 10:27 WIB
PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Instagram/kemenpanrb)

PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Instagram/kemenpanrb)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2024.

Bagi Anda yang belum berhasil mendapatkan kuota atau formasi dalam seleksi tahap pertama, masih ada harapan untuk menjadi PPPK paruh waktu di berbagai jabatan.

Kami akan mengulas 8 jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu serta kode rekening khusus yang digunakan untuk pembayaran gaji, dilansir dari kanal YouTube MasTio Kdr.

Baca Juga: Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Berdasarkan Kebijakan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah, terutama bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti proses seleksi.

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk:

  • Mengisi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
  • Menyelesaikan masalah tenaga honorer non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji dan Kode Rekening Penggajian, Cek Selengkapnya di Sini

8 Jabatan yang Akan Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah 8 jabatan yang dibuka untuk PPPK paruh waktu berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB:

Guru

Jabatan ini ditujukan bagi tenaga pengajar di berbagai jenjang pendidikan. Tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di bidang pendidikan, baik sebagai guru tetap maupun honorer, memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Tenaga Kependidikan

Jabatan ini mencakup berbagai tugas administratif di lingkungan pendidikan, seperti tenaga administrasi sekolah, penjaga sekolah, atau operator sekolah. Profesi ini mendukung keberlangsungan operasional sekolah sehari-hari.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya

Tenaga Kesehatan

Berita Terkait
News Update