Ilustrasi batas usia pensiun PNS dan PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

Nasional

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Bukan 60 Tahun, Berikut Ini Aturan Pensiun yang Ditetapkan Pemerintah

Minggu 19 Jan 2025, 15:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, ramai dibicarakan mengenai batas usia pensiun yang naik menjadi 59 tahun.

Hal ini bukanlah hal baru, dan sudah dimulai sejak 2019 dengan usia 57 tahun, kemudian 2022 menjadi 58 tahun dan 2025 menjadi 59 tahun.

Tetapi aturan tersebut berlaku kepada pegawai swasta. Lantas apakah pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memiliki batas umur pensiun yang sama? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Honorer Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Bocoran Jadwalnya

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Secara umum batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK diketahui berada di angka 60-65 tahun, namun berdasarkan aturan UU Nomor 20 tahun 2023, batas usia tersebut disesuaikan dengan jabatan.

Dalam aturan tersebut dibedakan usia pensiun dibedakan dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Mengacu pada Pasal 55 UU ASN 20/2023 usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun.

Kemudian terdapat tiga jabatan yang masa kerjanya mencapai hingga 60 tahun. Adapun jabatan tersebut antara lain:

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya

Jabatan Manajerial

Tiga jabatan ini memiliki usia pensiun hingga umur 60 tahun.

Sementara untuk jabatan manajerial yang ditetapkan masa kerjanya hingga 58 tahun, yaitu:

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Pastikan Dokumen Anda Lengkap

Jabatan Non Manajerial

Adapun jabatan non manajerial yang masa kerjanya ditetapkan hingga 58 tahun, sebagai berikut:

Semula batas usia PNS dan PPPK ini ditetapkan secara keseluruhan di umur 58 tahun, namun kebijakan tersebut berubah dengan berdasarkan jenis serta jabatan yang diduduki.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: 8 Jenis Jabatan hingga Kode Rekening untuk Pembayaran Gaji, Cek Selengkapnya di Sini

Adanya perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan masa kerja dengan kebutuhan organisasi, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan PNS.

Dalam UU ASN terbaru, pemerintah juga akan memberikan hak pensiun pada tenaga PPPK.

Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menghapus ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.

Tags:
usia pensiun asnbatas usia pensiun pnspegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapppkpnsusia pensiun

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor