POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Penataan yang dimaksud adalah mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dengan adanya penataan ini, dapat memberi kejalasan dan keamanan dalam pekerjaan kepada tenaga honorer.
Namun skema untuk bisa menjadi PPPK, harus melalui seleksi dan kabar baiknya pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 masih dibuka hingga Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Pastikan Dokumen Anda Lengkap
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, ada dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah paruh waktu, yaitu:
- Telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Telah mengikuti CPNS 2024 tapi tidak lulus
Dua kategori tersebut, nantinya akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu setelah proses seleksi tahap 2 selesai dilaksanakan.
Skema pegawai paruh waktu ini merupakan hal baru di lingkungan pemerintahan, mengacu pada aturan tersebut, setiap instansi pemerintah baik pusat dan daerah akan mengangkat tenaga honor menjadi PPPK dengan format paruh waktu dan penuh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya
Bocoran Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini adalah yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadwal pengangkatan ini diketahui melalui laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang menyebutkan bahwa ada sebanyak 6.076 honorer yang berpeluang diangkat menjadi pegawai paruh waktu.